manadoterkini.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus mematangkan pelaksanaan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI lewat rapat koordinasi yang dipimpin Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen di Kantor Gubernur, Kamis (30/7/2020) secara virtual bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota se Sulut.
Pada kesempatan itu, Silangen mengatakan bahwa dasar pelaksanaan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI adalah Keputusan Menteri Sekretaris Negara No.205 Tahun 2020 tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan digital kreatif dalam rangka peringatan HUT ke-75 kemerdekaan RI tahun 2020.
Disamping itu, Silangen menjelaskan pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera sang merah putih tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Upacara dilaksanakan secara sederhana, hikmat dan sangat minimalis.
Adapun Komposisi petugas upacara terdiri dari : Komandan Upacara sebanyak 1 orang, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebanyak 3 orang berasal dari cadangan Paskibraka tahun 2019, Pasukan Upacara sebanyak 20 orang berasal dari TNI/Polri, Korps Musik sebanyak 24 orang dan MC sebanyak 2 orang.
Selain itu, upacara hanya diikuti oleh Gubernur (selaku inspektur upacara) dan Wakil Gubernur serta petugas upacara, yaitu Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi), Kakanwil Kemenag (selaku pembaca Doa), Para anggota Forkopimda serta tidak mengundang Pejabat dan Masyarakat.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten kota berkewajiban untuk menindaklanjuti arahan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait Pelaksanaan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI,” kata Silangen.
Lebih lanjut, dalam rangka memeriahkan Peringatan HUT ke-75 kemerdekaan RI, Silangen mengingatkan kembali semua pihak terkait di Sulut untuk memasang bendera merah putih dan umbul-umbul sesuai dengan desain yang telah ditetapkan Kementrian Sekretariat Negara RI, didepan rumah mulai tanggal 1 sampai 30 Agustus 2020.
Rapat turut dihadiri Sekretaris Panitia Kepala Biro Umum Clay Dondokambey dan Kepala Biro Adpim Dantje Lantang.
Berikut tahapan penting lainnya terkait peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI :
– Pada tanggal 14 Agustus 2020, seluruh masyarakat Sulut juga diajak mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio dan media online).
– Pada tanggal 17 agustus 2020 pukul 11.17 s/d 11.20 wita (selama 3 menit), segenap warga Sulut wajib menghentikan aktivitasnya sejenak.
Seluruh masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak diberbagai lokasi secara menyeluruh, gedung perkantoran dan sarana perbelanjaan juga turun andil dalam pemutaran lagu Indonesia Raya.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
– Jajaran TNI dan Polri serta perangkat daerah agar dapat membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut didaerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine kendaraan dinasnya atau suara penanda lain sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (*/Rizath)