manadoterkini.com, MANADO – Hadirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan angin segar bagi penyelenggaran good government dan clean governance serta mehadirkan prinsip open government yang pada akhirnya dapat mendorong partisipasi publik.
Dalam UU 14/2008 terdapat 4 klasifikasi informasi yang wajib disampaikan oleh badan publik yaitu seluruh organisasi yang menerima APBN/APBD termasuk di dalamnya pemerintah daerah sebagai pengelola APBD, yaitu : informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang disampaikan secara berkala, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan.
Dalam pasal 9 UU 14/2008 diatur tentang kategori informasi publik yang wajib disampaikan secara berkala, yaitu :
- informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
- informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
- informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
- informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, maka setelah memberikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran Pemerintah Kota Manado kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit baik Sistem Pengendalian Internal maupun Standar Akuntansi Pemerintahannya pada 11 Maret 2020 dan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, maka secara resmi Walikota Manado, G. S. Vicky Lumentut mengumumkan secara terbuka pengelolaan keuangan yang telah diaudit kepada publik.
LKPD ini sendiri berisi Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Walikota Manado, G.S. Vicky Lumentut saat dikonfirmasi usai melaksanakan kegiatan Manado Bakobong di Kelurahan Winangun Rabu 29/07/2020 menjelaskan bahwa pengumuman dan penyampaian informasi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah.
“Sejak awal pemerintahan sampai hari ini, saya selalu menekankan kepada seluruh jajaran Pemkot Manado untuk melaksanakan prinsip open government. Tidak ada kebijakan yang kami tutup-tutupi. Sejak Februari 2017 torang so punya Cerdas Command Center sebagai tempat masyarakat memberikan informasi, pengaduan, tentang pelayanan publik, di dalamnya ada Call Center Manado Siaga 112. Apalagi dalam undang-undang sudah diatur, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi secara terbuka tentang pengelolaan sumber daya yang dilaksanakan oleh pemerintah termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan daerah,” jelas Walikota GSVL.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado, Jonli Tamaka, S.E. memberikan komentar singkat terkait hal tersebut.
“Atas instruksi dan petunjuk Pak Walikota, maka LKPD Kota Manado Tahun Anggaran 2019 kami sampaikan secara terbuka kepada publik. Selain untuk memenuhi ketentuan tentang informasi publik, dalam PP Nomor 71/2010 tentang Standar Akuntansi Publik, maka Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dicapai dalam pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi,” terang Otta. (*/mlz)
Ini LKPD Pemerintah Kota Manado Tahun 2019