manadoterkini.com, MANADO – Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang kebijakan keterbukaan informasi public sudah menjadi komitmen Pemkot Manado. Untuk itu Walikota GS Vicky Lumentut, tidak bosan-bosan mengingatkan aparatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemkot Manado berkewajiban untuk menyebarluaskan informasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2019 yang telah mendapatkan Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada di ibukota provinsi Sulawesi Utara ini,” ujar Walikota GS Vicky Lumentut melalui Kabag Humas Pemkot Manado Sonny Takumansang.
Ditambahkan Walikota, Pemkot Manado menyelesaikan tanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut.
Sebagaimana tertuang lewat Surat BPK RI, Sesuai UU no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU no 15 tahun 2006 tentang BPK.
“Dengan ini Pemkot Manado telah merampungkan laporan keuangan daerah kepada BPK,” kata Walikota GS Vicky Lumentut.
Sebutnya, merupakan tanggung jawab BPK untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan suatu pemerintah daerah berdasarkan Rangkaian pemeriksaan.
“Untuk memperoleh keyakinan yang memadai terkait opini kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK harus melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perudang-undangan,” ujar Walikota kembali. (*/mlz)