manadoterkini.com, SULUT – Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen memimpin Rapat Evaluasi PMPRB (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi), Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan), ZIWBK (Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) di Ruang WOC Kantor Gubernur, Rabu (22/7/2020).
Edwin Silangen dalam rapat yang diikuti para kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemprov Sulut menyampaikan bahwa, reformasi birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan
terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 201
dimana kini telah masuk pada periode
ketiga atau terakhir dari Grand Design
Reformasi Birokrasi Nasional, dan pada tahap akhir ini, Reformasi Birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang dicirikan dengan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien,” kata Silangen.

Diketahui, PMPRB dilakukan sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 26 Tahun 2020, yakni dilakukan setiap tahun atas 8 area perubahan, yaitu manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Disamping itu, Silangen juga menerangkan soal korsupgah. Menurutnya, dalam upaya melakukan pencegahan atau tindakan preventif atas penyimpangan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kewenangan yang dimiliki, melakukan korsupgah kepada pemda guna mewujudkan upaya pencegahan yang lebih efektif dan efisien dari tindak pidana korupsi.
“Hasil verifikasi KPK terhadap 8 sektor area intervensi Korsupgah KPK dalam progres keberhasilan nasional upaya pencegahan korupsi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, untuk semester I Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menduduki peringkat I atas pemenuhan dokumen dan sistem tata kelola Pemerintahan sebagaimana yang diharapkan KPK,” ungkap Silangen.
Terkait ZIWBK, Silangen menjelaskan bahwa semakin banyak unit kerja pelayanan percontohan (WBK/WBBM) menunjukan reformasi birokrasi telah berjalan masif dan menyebar pada unit pelayanan terdepan. Pada tahun 2019, terdapat 34 unit kerja berpredikat WBBM dan 469 unit berpredikat WBK.
“Trend pengajuan unit kerja percontohan yang selalu melonjak di 2 tahun belakangan ini membuktikan pembangunan zona integritas sudah menjadi kebutuhan daripada suatu keharusan,” beber Silangen.
Lebih lanjut, Silangen berharap rapat evaluasi PMPRB, Korsupgah dan ZIWBK dapat dioptimalkan bersama untuk perbaikan dan penyempurnaan segala aspek dalam PMPRB, Korsupgah dan ZIWBK kedepan.
Silangen juga menyinggung pelaksanaan sosialisasi SPIP. Dirinya mengimbau agar para peserta dapat memberikan fokus dan perhatian penuh terhadap substansi penyampaian mengenai SPIP, serta komunikatif, agar implementasi SPIP di lingkup Pemprov Sulut berjalan seperti seharusnya, dan mendukung terwujudnya good governance di Sulut. (*/Rizath)