manadoterkin.com, MANADO – Tugas pokok dan fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Manado, melaksanakan tender proyek berdasarkan aturan dan mekanisme perundang-undangan.
“Di ULP ini kami melakukan tender proyek sesuai mekanisme dan aturan, bahkan ruangan klarifikasi kami adakan di depan ruangan, dan bisa dilihat secara transparan, hal ini bertujuan agar tidak ada yang namanya isu-isu yang tidak baik dalam tender proyek,” ujar Kabag UKPBJ Kota Manado Marcos Kairupan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/7/2020).
Dijelaskannya, perusahan yang mengikuti tender dan berada di peringkat atas belum tentu menjadi pemenang karena ada tidak memenuhi persyaratan.
“Perusahan peringkat satu di board, itu belum tentu menjadi pemenang dalam tender. Bisa saja dalam klarifikasi teknis tidak lolos atau berkas tidak lengkap otomatis gugur,” tutur Kairupan.
Selama dirinya menjabat sejak bulan Desember 2019, pelaksanaan tugas sangat transparan dan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kita terus menggenjot pembenahan pelayanan secara transparan di berbagai bidang agar semua program bisa terlaksanakan dengan baik,” katanya.
Disinggung tentang tender proyek incinerator, Kairupan menjelaskan meski saat pelaksanaan tender proyek dirinya belum menjabat sebagai Kabag ULP, namun dia mendapatkan informasi dari bagian Pokja bahwa pelaksanaan tender proyek sudah sesuai dengan mekanisme yang ada,
“Semua arsipnya sudah kami sampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup, jadi kami sudah melaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada, tidak ada yang kami tutupi ataupun dugaan lainnya,” tandas Kairupan.
Kairupan juga menegaskan kepada stafnya untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya serta mematuhi aturan-aturan yang ada.
“Saat ini kita sedang mengenjot semua program pembangunan dari pemerintah kota Manado dalam hal ini bapak walikota dan wakil walikota diharapkan bisa terealisasikan hingga akhir masa jabatan,” pungkas Kairupan. (aldi)