Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Sulut Rangking 1 Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan dan Akuntabel

×

Sulut Rangking 1 Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjadi yang terbaik secara nasional dalam penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel sebagaimana yang diharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai 68,34 pada semester I.

Dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw Pemprov Sulut menjadi terbaik secara nasional berdasarkan hasil verifikasi terhadap 8 sektor area intervensi koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK dalam progres keberhasilan nasional upaya pencegahan korupsi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Menurut Kepala Inspektorat Meiky Onibala melalui Kabid Komunikasi Dan Informasi Publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulut Ivonne Kawatu, Minggu (12/7/2020) menjelaskan bahwa Korsupgah KPK dimaksudkan
untuk melakukan pencegahan atau tindakan preventif atas penyimpangan dan/atau
perbuatan melawan hukum yang sampai berakibat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
korupsi.

Dengan begitu, KPK dengan kewenangan yang dimiliki, melakukan
Korsupgah kepada Pemerintah Daerah guna mewujudkan
upaya pencegahan yang lebih efektif dan efisien dari tindak pidana Korupsi.

Kegiatan Korsupgah KPK bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dalam penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel, terdapat 8
(delapan) sektor area intervensi Korsupgah KPK, yakni:

1. Perencanaan dan Penganggaran APBD
2. Pengadaan Barang dan Jasa
3. Pelayanan Terpadu satu pintu
4. Kapabilitas APIP
5. Manajemen ASN
6. Optimalisasi Pendapatan Daerah
7. Manajemen Aset Daerah
8. Dana Desa (untuk Kabupaten/Kota)

Capaian Korsupgah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

Sebagaimana hasil verifikasi KPK terhadap 8 (delapan) sektor area intervensi Korsupgah KPK dalam progres keberhasilan nasional upaya pencegahan korupsi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, untuk semester I Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menduduki peringkat I
atas pemenuhan dokumen dan sistem tata kelola pemerintahan sebagaimana yang
diharapkan KPK.

Hal ini merupakan implementasi dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara
dalam upaya mewujudkan Sulawesi Utara yang berkepribadian melalui tata kelola Pemerintahan yang
baik (Good Governance).

Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan
Penyelenggara Negara, beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan, yang
dituangkan didalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,
selanjutnya disebut KPK.

“Kewajiban Penyelenggara Negara yaitu bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan
sesudah menjabat; Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi
dan pensiun; dan mengumumkan harta kekayaannya,” jelas Onibala.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara
Nomor 28 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara adalah:
a) gubernur;
b) wakil gubernur;
c) pejabat eselon I dan yang disamakan;
d) pejabat eselon II dan yang disamakan;
e) pejabat eselon III dan yang disamakan;
f) pejabat fungsional auditor;
g) pejabat fungsional pengawas urusan pemerintahan di daerah (P2UPD);
h) pejabat pengelola keuangan:
1) bendahara umum daerah;
2) pengguna anggaran;
3) kuasa pengguna anggaran;
4) kuasa bendahara umum daerah;
5) bendahara pengeluaran;
6) bendahara pengeluaran pembantu;
7) bendahara penerimaan;
8) bendahara penerimaan pembantu;
i) pejabat pembuat komitmen;
j) pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah;
k) pengelola unit layanan pengadaan (ULP);
l) pejabat tertentu atas permintaan KPK.

Capaian tingkat kepatuhan LHKPN Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

Berdasarkan penarikan data dari aplikasi pelaporan LHKPN yang disediakan KPK, tingkat persentase kepatuhan penyampaian eLHKPN untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yaitu 100%. (*/Rizath)