manadoterkini.com, SULUT – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw, Jumat (19/6/2020) di Kantor Gubernur Sulut kepada wartawan menegaskan, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) akan segera melakukan pergantian pejabat eselon II di lingkup Pemprov Sulut.
Pergantian pejabat ini menurut Steven Kandouw sebagai hukuman terhadap temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pemeriksaan keuangan dan catatan atas Laporan Keuangan (CALK) di masing-masing SKPD Pemprov.
“Ini juga menjadi parameter penilaian kinerja SKPD, walaupun saya dan pak gubernur tidak boleh ba ganti (rolling pejabat) tapi boleh mem Plh siapa yang SKPD progres report rendah, tidak becus itu yang saya ‘bom’. Bukan lagi warning tapi langsung dikasih hukuman. Yaitu langsung di Plh kan atau bagi yang masih Plh jangan dilantik, itu saja,” tegas Steven Kandouw.
Lanjut Kandouw, hal ini sebagai tindak lanjut WTP, dimana masih banyak catatan terhadap laporan keuangan baik di kabupaten kota maupun Pemerintah Provinsi.
“Ada hal-hal materil dan imateril, bagi kami ini sangat disyukuri karena telah diingatkan oleh BPK dimana batas waktu penyelesaian terhadap temuan-temuan tinggal 21 hari,” tutur Kandouw.
Atas hal itu, lanjut Kandouw, pihaknya telah memanggil para pimpinan SKPD yang memiliki catatan BPK.
“Langkah kongkritnya mulai hari senin dimonitor penyelesaian rekomendasi itu,” jelas Steven Kandouw. (Rizath)