Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Tahapan Pilkada 2020 Dilanjutkan, Panwascam dan Panwaslu Desa se- Minsel Kembali Diaktifkan

×

Tahapan Pilkada 2020 Dilanjutkan, Panwascam dan Panwaslu Desa se- Minsel Kembali Diaktifkan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), resmi mengaktifkan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawasi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Minsel yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pengaktifan penyelenggara adhoc Bawaslu di tingkat kecamatan dan desa tersebut, dilakukan setelah sebelumnya mereka dinonaktifkan selama hampir tiga bulan karena tertundanya tahapan Pilkada 2020 akibat Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
“Per hari ini, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa resmi diaktifkan kembali. Sebelumnya, sempat dinonaktifkan karena tahapan Pilkada 2020 tertunda akibat pandemi Covid-19,” kata Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem kepada manadoterkini.com Senin (15/6/2020).
Dia menjelaskan, pengaktifan kembali dilakukan setelah pihaknya mendapat kepastian dari Bawaslu RI melalui Surat Edaran (SE). Di dalam SE Bawaslu RI tersebut diperintahkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota, mengaktifkan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa pada tanggal 15 Juni 2020 ini.
“Perintah dari Bawaslu RI, tanggal 15 Juni 2020 ini Panwascam serta Panwaslu Desa untuk Pilkada 2020 harus sudah diaktifkan kembali. Karena di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan itu, tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan pada tanggal 15 Juni 2020 hari ini,” terangnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa, Bawaslu Minsel sudah selesai memastikan kepada seluruh pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, terkait dengan bersedia tidaknya mereka kembali melanjutkan pengawasan tahapan Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi virus corona.
“Tadi malam saya bersama pimpinan yang lain sudah selesai berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan via daring. Puji Tuhan, mereka dalam kondisi sehat semua dan seluruhnya menyatakan siap diaktifkan kembali. Kami berharap pengawas dalam melaksanakan tugasnya tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak akhir Maret 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Minsel akibat merebaknya virus corona di tanah air. Ditundanya tahapan itu, berdampak pada dinonaktifkannya pengawas adhoc di tingkat kecamatan serta kelurahan/desa oleh Bawaslu Minsel.(dav)