Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Work From Home ASN Diperpanjang Hingga 19 Juni 2020

×

Work From Home ASN Diperpanjang Hingga 19 Juni 2020

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Sistem kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut) yang melaksanakan tugas kedinasan Work From Home (WFH) diperpanjang sampai dengan tanggal 19 Juni 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut Dr Femmy Suluh melalui Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Sulut Bidang Kebijakan Dr Jemmy Kumendong dalam jumpa pers melalui video conference, Jumat (12/6/2020).

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Gubernur Sulut Nomor: 800/20.6551/Sekr-BKD
tentang Penyesuaian sistem kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

Menurut Kumendong, hal tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai bencana Nasional dan serta mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara,

“Diperpanjang hingga 19 Juni 2020 dan akan dievaluasi |ebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tutur Kumendong.

Lanjut Kumendong, hal-hal terkait teknis pelaksanaan Work From Home (WFH) berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Nomor 800/20.2571/Sekr-BKD tanggal 29 April 2020 Tentang tata cara tugas Kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN .

“Untuk penyesuaian perhitungan ITP selama bencana COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Jemmy Kumendong. (Rizath)