manadoterkini.com, MINAHASA – Berdasarkan analisa perkembangan situasi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali memperpanjang sistem kerja dari rumah bagi jajaran Pegawai Negeri Sipil dibawah naungannya.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Minahasa Nomor 535/BM-VI-2020 berpedoman dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 58/2020 tentang penyesuaian sistim kerja dan fleksibilitas lokasi kerja bagi aparatur sipil negara, yang diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing daerah.
“Ini adalah kelima kalinya Pemkab Minahasa memperpanjang sistem kerja dari rumah bagi jajaran PNS,” ujar Bupati Minahasa melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr Denny Mangala, Senin (08/06/20) siang tadi.
Namun menurutnya, sistem ini diatur sedemikian rupa supaya tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan terlebih pelayanan kepada masyarakat.
“Perpanjangan sistem kerja dari rumah jajaran PNS dibawah naungan Pemkab Minahasa diperpanjang hingga 19 Juni 2020 mendatang dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya. (fis)