Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Tak Gunakan Masker Bakal Kena Sangsi

×

Tak Gunakan Masker Bakal Kena Sangsi

Sebarkan artikel ini

Sulutmanadoterkini.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Gugus Tugas COVID-19 Sulut bakal melakukan penegakan hukum bagi pelanggar aturan penangan pencegahan penyebaran COVID-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Sulut Dr Jemmy Kumendong saat jumpa pers melalui video conference, Selasa (2/6/2020).

Menurut Kumendong hal tersebut sebagai hasil rekomendasi dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang dipimpin Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw hari ini.

“Konsekuensinya dengan memberikan sangsi sesuai ketentuan sebagai efek jera (yang melanggar social and physical distancing atau yang tidak mengenakan masker),” tegas Jemmy Kumendong.

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Keamanan

Sementara dari hasil rekomendasi tersebut, Gugus Tugas COVID-19 Sulut guna memperhatikan resiko tenaga kesehatan dan tenaga keamanan yang ada, maka perlu diusulkan untuk pemberian insentif bagi mereka.

Nantinya Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov. Sulut akan menyiapkan surat Gubernur untuk disampaikan ke Kabupaten/Kota untuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga keamanan. (Rizath)