Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Sepakat, Umat Islam di Minahasa Sholat Ied dari Rumah

×

Sepakat, Umat Islam di Minahasa Sholat Ied dari Rumah

Sebarkan artikel ini

IMG-20200522-WA0012manadoterkini.com, MINAHASA – Umat Islam di seantero Kabupaten Minahasa bakal merayakan Idul Fitri tahun 1441 Hijriah tahun 2020 di rumah masing-masing. Tidak ada perayaan sholat ied berjamaah, takbiran keliling sampai silaturahmi dari rumah ke rumah.

Hal tersebut telah disepakati lewat penandatanganan seruan bersama tentang perayaan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020 antara Pemerintah Kabupaten Minahasa, TNI, POLRI, pimpinan umat Islam, tokoh agama dan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Minahasa.

Penandatanganan seruan bersama tersebut dilaksanakan di Ruang Maesa Polres Minahasa pasa Jumat (22/05/20) siang tadi.

Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring MSi yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Dr Denny Mangala MSi mengatakan bahwa kasus Covid-19 meningkat setiap hari. Dan konsekuensinya rumah sakit yang disiapkan sudah full. Untuk itu Pemkab Minahasa mengantisipasi dengan menyiapkan tempat yang kosong untuk dijadikan ruang isolasi untuj pasien positif Covid-19 dan Orang Tanpa Gejala.

“Presiden Republik Indonesia saat ini menerapkan perubahan perilaku masyarakat yang baru. Dalam skema ini masyarakat akan kembali beraktivitas. Kantor akan di buka tapi harus rajin mencuci tangan, wajib memakai masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, selalu membawa hand sanitizer, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga sehingga pola hidup baru dapat dijalankan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari,” ujar Mangala.

Lanjutnya, bahwa sampai saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi di Kabupaten Minahasa dan sudah semakin meningkat. Dalam upaya untuk mencegah, mengurangi dan melindungi masyarakat dari resiko penularan Covid-19, maka diserukan kepada seluruh umat Islam dan pengurus masjid/musholla se-Kabupaten Minahasa untuk tetap beribadah Idul Fitri dengan menghindari berkumpulnya massa dalam jumlah besar dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Kegiatan malam takbiran dilakukan di masjid/musholla dengan menggunakan rekaman yang dapat diperdengarkan melalui pengeras suara serta dirumah masing-masing dan tidak melakukan takbiran keliling.

B. Shalat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan berjamaah di masjid/musholla atau di lapangan terbuka ditiadakan dan dilakukan bersama keluarga inti di rumah.

C. Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dihimbau untuk tidak melaksanakan open house dan silaturahmi diupayakan melalui virtual.

D. Bahwa untuk silaturahmi dalam Hari Raya Ketupat agar dilakukan secara virtual.

E. Umat Islam, Imam dan pengurus masjid/musholla se-Kabupaten Minahasa agar senantiasa mematuhi setiap peraturan, keputusan dan himbauan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Penandatanganan seruan bersama tersebut dihadiri oleh Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, SIK, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Slamet Raharjo, SSos , MSi, Ketua FKUB Minahasa Pdt Evert Tangel, S.Th, Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Minahasa Hj Safarudin Madogpunggeng, Ketua MUI Minahasa Prof Suyitno Kangiden, Ketua Muhamadyah Minahasa Abdullah Buhari, Sekretaris Panitia Hari-hari Besar Islam Kardianto Kodu, Pdt Galex Sangian, STh, Ketua LMI Minahasa Noldi Lila, Ketua Pemuda Ansor Minahasa Herman Amirudin. (fis)