manadoterkini.com, AMURANG-Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI) pada Jumat (22/5/2020) mulai disalurkan untuk warga Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima bantuan tersebut adalah masyarakat yang tercatat dalam DTKS, non BPNT dan non PKH.
“Penyaluran mulai dilaksanakan dengan jumlah penerima BST Kelurahan Bitung yang disalurkan melalui PT. Pos Amurang sebanyak 177 KK,” ujar Lurah Bitung Roosje Tandayu kepada manadoterkini.com.
Dia menjelaskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Data ini dijadikan dasar Kemensos untuk menetapkan jumlah penerima BST di Kelurahan Bitung,” ujarnya lagi.
Jumlah penerima manfaat BST yang disalurkan melalui PT. Pos sebanyak 177 KK.
“Penentuan penerima manfaat BST ini ditetapkan langsung oleh Kemensos,” jelasnya.
Dikatakannya, setiap KK menerima dana BST senilai Rp.600.000 per bulan. BST ini diberikan kemensos selama 3 bulan, yaitu terhitung April, Mei, dan Juni. sehingga total dana BST yang diterima warga selama tiga bulan sebesar Rp1.800.000.
Sedangkan untuk pengambilan dana BST, lanjut Dia, penerima manfaat harus membawa syarat-syarat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotocopy. Serta wajib menggunakan masker.
“Penerima datang ke kantor lurah, dan pegawai kantor Pos yang menyalurkan dana BST kepada penerima. Tentu, dengan memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.(dav)