manadoterkini.com, SULUT – Alokasi anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahap pertama untuk penanganan COVID-19 mulai diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Hal itu setelah Koordinator Wilayah Pencegahan (Korwilgah) 3 KPK Aida Ratna Zulaiha meminta penjelasan anggaran penanganan COVID-19 di Manado, Kamis (14/5/2020) melalui video conference dengan Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen
Pertemuan melalui dialog video conference dengan topik pencegahan tindak pidana korupsi (tipidkor) pengelolaan anggaran penanganan pandemi COVID-19 dilakukan bersama dengan 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulut.
Pada kesempatan itu Sekdaprov Silangen mengapresiasi Tim Korsupgah KPK yang tanpa henti melakukan pengawalan kepada Pemprov Sulut.
Dalam laporannya ke KPK, Silangen juga memaparkan bahwa Pemprov Sulut telah melakukan recofusing anggaran penanganan COVID-19 dengan pengalokasian anggaran pada tahap pertama sebesar Rp. 95,5 miliar yang dibagi dalam tiga bidang, yaitu sektor kesehatan, sosial dan ekonomi.
“Di Provinsi Sulawesi Utara, Bapak Gubernur telah melakukan MoU dengan pihak kejaksaan tinggi, BPKP Sulut dan Inspektorat. Tim ini sudah mendampingi pemerintah provinsi baik diminta ataupun tidak,” kata Silangen.
Silangen menjelaskan pada bidang kesehatan, anggaran digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan, operasional tenaga kesehatan, pembagian masker dan hand sanitizer, rapid test, rumah singgah dan rehab rumah sakit dan laboratorium
Lanjut Silangen, pada bidang sosial, Pemprov Sulut menggunakan anggaran untuk jaring pengaman sosial/social safety net, bantuan bahan pokok dan makanan siap saji.
Lebih jauh, Edwin Silangen menerangkan pengalokasian anggaran di bidang ekonomi yang dipakai untuk pembelian produk lokal antara lain daging ayam, cap tikus (untuk bahan hand sanitizer) dari masyarakat, restrukturisasi kredit/pinjaman masyarakat dan penjualan online bahan pokok. (*/Rizath)