manadoterkini.com, SULUT – Banyak daerah di Indonesia ramai-ramai merencanakan bahkan telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebgai upaya menekan angka penularan COVID-19.
Namun, tidak semua permohonan disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atau ditolak pengajuan PSBB-nya karena dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan.
Bolaang Mongondow (Bolmong) menjadi satu-satunya daerah kabupaten kota di Sulawesi Utara (Sulut) yang mengajukan PSBB namun sayangnya di tolak Kementerian Kesehatan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Sulut (Bidang Kebijakan) Dr Jemmy Kumendong saat jumpa pers melalui video conference, Kamis (14/5/2020).
“Yah sudah ada daerah yang mengajukan PSBB, yaitu Bolmong pertama kalinya di Sulut, tapi tidak disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI,” ujar Kumendong.
Lanjut Kumendong, setelah Bolmong, sampai saat ini belum ada daerah yang mengajukan PSBB, tapi bagi Kumendong surat edaran Gubernur Sulawesi Utara tanggal 11 Mei 2020 yang mengatur orang masuk dan keluar Sulawesi Utara sudah cukup membantu mengatasi pergerakan orang yang tak terkontrol untuk mencegah penyebaran COVID-19 selain pemberlakuan PSBB.
Menurut Kumendong ada dua syarat utama yang menjadi pegangan Menkes dalam memberlakukan PSBB di suatu daerah, yakni data epidemiologis serta alokasi anggaran daerah itu, jelas Kumendong. (Rizath)