Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Ada Ditangan Bupati, SK Mutasi ASN Bisa Ditinjau Kembali

×

Ada Ditangan Bupati, SK Mutasi ASN Bisa Ditinjau Kembali

Sebarkan artikel ini
Mitra
Sekda Mitra David Lalandos

manadoterkini.com, MITRA – Angin Segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) dimana Surat Keputusan (SK) Bupati terhadap beberapa ASN yang dimutasi akibat melangar keputusan surat edaran.

Menurut Bupati Mitra James Sumendap SH, lewat Sekertaris Daerah David Lalandos, menjelaskan kalau mutasi ASN bisa di tinjau kembali setelah berakhirnya Covid-19.

“Semua itu butuh proses, dan itu harus berdasarkan kebijakan Bupati, dan tetu saja untuk aturan dari konsep mutasi ini, tidak lain sesuai Aturan, peringatan dan mutasi, hal ini senagai evek jerah bagi ASN yang sengaja dan tidak sengaja melangar aturan tersebut, “ujar Sekda.

Ditegaskan sekda, bukan berarti ASN tersebut dijamin dikembalikan ke posisi tersebut.

“Kalaw ada ketimpangan dalam proses administrasi dan kinerja, dalam hal ini Bupati telah mengantisipasi dengan langsung menyiapkan ASN yang langsung mengisi kekosongan jabatan tersebut, jadi sebelum di mutasi jabatan tersebut lansung di isi,” jelas Lalandos.

Sebelumnya sudah ada lima ASN yang telah di mutasi oleh Pemkab akibat melangar aturan bupati Mitra. “Semua kebijakan ada ditangan bupati, ” tandas Lalandos.(win)