manadoterkini.com, SULUT – Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dr Steven Dandel menegaskan penggunaan jas hujan untuk melindungi tenaga medis dari COVID-19 tidak memenuhi standard bahkan dapat dikatakan berbahaya.
Pasalnya, jas hujan tidak dirancang untuk jadi penghalang terhadap penetrasi zat partikel bebas, cair atau udara dan melindungi penggunanya terhadap penyebaran infeksi sama seperti APD bentuk baju hazmat.
“Karena yang pasti jas hujan diperuntukkan bukan untuk melindungi, memproteksi dari ancaman dari bahan-bahan yang berbahaya, sedangkan jas hujan hanya dirancang untuk mencegah supaya kita jangan basah, jadi ada pengurangan standard dalam penggunaan jas hujan sebagai APD,” jelas Dandel melalui video conference, Sabtu (25/4/2020).
Dandel berharap pemerintah kabupaten kota melakukan refocusing anggaran
percepatan penanggulangan COVID-19 untuk petugas kesehatan dengan melakukan pengadaan APD sesuai standar.
“Harapan kami ada refocusing anggaran anggaran dari kabupaten kota untuk petugas kesehatan yang ada di garis terdepan dalam perlindungan bagi mereka dalam menjalankan tugasnya, kenapa, karena tidak semua PDP kontak pertamanya itu ada di rumah sakit, bisa saja mereka akan datang ke puskesmas untuk mengeluhkan gejala sakitnya,” jelas Dandel.
Sehingga perlu juga dipahami oleh kabupaten kota agar upaya perlindungan pada petugas kesehatan itu dimulai dari puskesmas, dokter praktek mandiri, dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut yaitu di rumah sakit, ujar Dandel. (Rizath)