manadoterkini.com, SULUT – Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dr Steven Dandel menegaskan, bahwa penutupan jalan untuk menghindari COVID-19 di Sulut tidak dibenarkan.
Hal ini disampaikan Steven Dandel menindak lanjuti adanya informasi penutupan jalan di beberapa akses yang dilakukan masyarakat di beberapa daerah di Sulut.
Penutupan akses jalan baik oleh masyarakat maupun oknum tidak dibenarkan karena Sulut sendiri bukan daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
“Penutupan jalan tidak dibenarkan karena di Sulut belum diberlakukan PSBB,” tegas Dandel, Senin (13/4/2200).
Untuk duketahui sejumlah daerah di Sulut sudah membatasi akses masuk bagi warga yang telah bepergian ke daerah terpapar covid-19. Di Kabupaten Minahasa Selatan, warga yang datang dari wilayah zona merah seperti Jakarta, Makasar maupun Kota Manado tidak diizinkan masuk jika tidak dilengkapi surat berbadan sehat dari dokter.(Rizath)