manadoterkini.com, MITRA – Dalam mengantisipasi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Pemkab Mitra mengeluarkan sejumlah aturan di sejumlah ruangan isolasi
Hal ini di sampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) David Lalandos, Pemkab Mitra Lewat Bupati James Sumendap sudah mengatakan Komitmentnya dalam hal kesiapan mencega Penyebaran Covid-19, termasuk aturan ruangan isolasi bagi pasien yang terdampak yang didalamnya disosialisasikan seperti protap jaga di ruang isolasi, telah diatur sedemikian rupa.
“Contohnya seperti jalur peringatan yang tertanda warna merah dan kuning. Disitu ditandakan sebagai batas jarak para perawat yang ingin melakukan ganti jaga (shift),” terang Lalandos.
Lanjut, untuk kunjungan keluarga, bila ingin membawa makanan bagi ODP ada aturannya.
“Untuk keluarga ODP yang hendak membawa makanan bagi keluarganya yang dikarantina, hanya bisa sampai di pintu depan ruangan isolasi. Nanti disitu akan dijaga ketat oleh pihak satuan Pol PP. Kemudian makanan tersebut disalurkan lewat jendela khusus untuk membawa masuk makanan, kemudian dibawa oleh perawat,” jelas Lalandos.
Lalandos menambahkan, dengan adanya program cepat pemerintah dalam penanganan Covid-19, aturan yang diberlakukan Bupati James Sumendap SH untuk memutus mata rantai virus ini, bisa dimaklumi oleh warga yang ada.
“Ini juga kan untuk kepentingan semua orang. Dengan adanya langkah seperti ini, diharapkan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Mitra, bisa terus turun,” tutupnya. ( win)