Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Rahman Ismail: Badan Adhoc Dinonaktifkan Sementara Waktu

×

Rahman Ismail: Badan Adhoc Dinonaktifkan Sementara Waktu

Sebarkan artikel ini

Minitmanadoterkini.com, AIRMADIDI-Mengacu pada surat edaran Bawaslu RI No 0252/BK.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 Maret, tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Bawaslu Minut nonaktifkan Badan Adhoc di 10 Kecamatan untuk sementara waktu.

Hal ini disampaikan Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat Antar Lembaga Bawaslu Minut Rahman Ismail SH, Senin (30/3/2020).

“Dalam surat edaran tersebut menekankan penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, Demikian penonaktifan badan adhoc mulai berlaku pertanggal 1 April 2020,” ujar Ismail.

Ditambahkannya, dalam surat edaran itu juga, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk memastikan penundaan aktivitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh badan adhoc KPU, dalam hal ini PPK dan PPS.

Sementara, Bawaslu Kabupaten diminta melakukan pemetaan situasi terkini perkembangan wabah Covid-19. Dan terkait honorarium badan adhoc, Maman menurutnya dibayarkan atas output kerja bulan Maret.

“Dalam masa penundaan ini, semua badan adhoc tidak diberikan honorarium. Karena belum ada aktivitas di tingkat badan adhoc, terkecuali uang operasional,” kata Ismail.(Pow)