PEMERINTAH Kota Manado merasa optimis bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019.
Demikian diungkapkan Walikota GS Vicky Lumentut usai menyerahkan LKPD tahun 2019, bersama kepala daerah se-Sulawesi Utara (Sulut), di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut, Jln 17 Agustus, Kota Manado, Kamis (12/03/2020) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota GSVL menyampaikan bahwa suksesnya penyerahan LKPD 2019 Pemerintah Kota Manado tidak lepas dari kerja keras jajarannnya dalam mempersiapkan semua yang diperlukan dengan baik.
“Terima kasih semua jajaran Pemerintah Kota Manado serta semua kawan-kawan Perangkat Daerah dan staf yang sudah bekerja baik,” ujar Walikota GSVL.
Ketua Dewan Pengawas APEKSI ini juga berujar, dengan diserahkannya LKPD tahun 2019 ini, maka selanjutnya yang harus ditempuh adalah pemeriksaan tahap kedua yakni terinci.
Sehingga ia meminta semua jajaran di Pemerintah Kota Manado harus menjalani pemeriksaan tersebut dengan baik.
“Siapkan diri, koordinasi. Mulai Senin pekan depan akan dimulai pemeriksaan terinci. Dengan mengikuti semua aturan yang BPK terapkan, kita optimis mempertahankan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” tegas Walikota Manado dua periode ini.
Diketahui LKPD tahun 2019 tersebut diterima langsung Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut Karyadi SE MM Ak CA. Hal ini juga dilakukan karena BPK-RI telah selesai melakukan pemeriksaan Interim atas LKPD tahun 2019.
Penyerahan LKPD, Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut (GSVL), didampingi Wakil Walikota Mor D Bastiaan SE dan Sekda Micler CS Lakat SH MH, Inspektur Atto Bulo SH, Asisten Bidang Administrasi Umum Bart Assa ST MSc Ph.D, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Johnly Tamaka SE MSi.
Karyadi : Opini WTP wajib bagi seluruh Pemda
Sementara itu Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut, Karyadi mengatakan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan adalah kewajiban seluruh pemda dan instansi pemerintah. Penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Karena ke depan bukan saja opini yang diberikan. BPK tidak hanya memeriksa laporan keuangan tetapi bagaimana dampak pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat di daerah masing-masing,” ujar Karyadi.
Gubernur : Kerberhasilan Kabupaten/Kota adalah keberhasilan Provinsi Sulut
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulut berharap Pemprov Sulut dan Pemda di 15 kabupaten/kota dapat menyajikan LKPD sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alangkah baiknya kalau provinsi dan seluruh kabupaten dan kota di Sulut dapat memberikan laporan keuangan yang benar sehingga betul menunjukkan apa yang telah kita lakukan untuk masyarakat. Keberhasilan kabupaten dan kota adalah keberhasilan provinsi juga,” kata Olly.
Ia mengharapkan jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov Sulut bersama seluruh Pemda Kabupaten/Kota di Sulut sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Menurut Olly, BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi Pemerintah Daerah juga menjadi lembaga konsultansi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
“Karena tidak ada yang sempurna namun BPK ajarkan sehingga semua bisa melaksanakan tugas administrasi dengan benar sehingga masyarakat juga bisa merasakan apa yang dikerjakan pemerintah,” ujar Olly. (LIPUTAN KHUSUS)