manadoterkini.com, MANADO – Setelah maraton menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Manado tahun 2021, mulai dari tingkat kelurahan, maka Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 tingkat kecamatan berakhir di Kecamatan Bunaken, Selasa (17/02/2020).
Musrenbang ini dibuka Asisten I Heri Saptono, dan dipimpin langsung Camat Bunaken Boyke Pandean. Dilanjutkan dengan diskusi dengan nara sumber antara lain Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Liny Tambajong, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Sammy Kaawoan, dan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daisy Kaseke.
Giat yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, Lurah dan Kepala Lingkungan se-Kecamatan Bunaken ini, juga dihadiri 3 Anggota DPRD Kota Manado Dapil Tuminting-Bunaken, yakni Vanda Pinontoan, Mona Kloer dan Suyanto Yusuf.
Berbagai masukan disampaikan dalam Musrenbang tingkat kecamatan ini, hasil dari Musrenbang tingkat kelurahan. Antara lain soal infrastruktur berupa perbaikan drainase, jalan, pengadaan lampu jalan, dan lain sebagainya.
Kaban Bapelitbangda Liny Tambajong menjelaskan, Musrenbang RKPD di Kecamatan merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/Stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai prioritas pembangunan di wilayah kecamatan, yang didasarkan pada hasil Musrenbang Kelurahan.
Dikatakannya, masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPK terkait sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja SKPK pada tahun 2021.
“Kunci keberhasilan pembangunan tidak terlepas dari peran serta masyarakat secara aktif dimulai dari proses perencanaan, pengendalian dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan,” ujar Liny Tambajong.
Diketahui, tujuan dari pelaksanaan Musrenbang RKPD tahun 2020 di Kecamatan adalah: Menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/ kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan; Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa; Menyepakati pengelompokkan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. (*/mlz)