manadoterkini.com, MANADO – Berdasarkan peraturan yang terbitkan KPU yakni PKPU No 16/2019, terkait penyerahan syarat dan dukungan pasangan calon (Paslon) independen yang ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dibatasi KPU selama lima hari.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manado, Sahrul Setiawan mengatakan, dalam PKPU No. 16/2019 tentang perubahan atas PKPU No. 15/2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2020.
“Jadi penyerahan syarat dukungan paslon independen dibatasi dalam lima hari. Terhitung 19 Februari sampai 23 Februari 2020,” kata Sahrul Setiawan kepada sejumlah wartawan.
Sahrul menjelaskan, untuk layanan penyerahan syarat dari independen dibuka pada jam kerja untuk hari pertam hingga hari keempat.
“Sedangkan pada hari kelimanya yaitu pada tanggal 23 Februari 2020, layanan penyerahan syarat dukungan dibuka sampai pada pukul 24.00 Wita,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk ketentuan bagi paslon independen di Kota Manado harus memiliki dukungan sebesar 30.885 tersebar pada 6 Kecamatan di Kota Manado. (*/aldi)