manadoterkini.com, TONDANO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, menjamin perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk bertugas dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020, dilakukan secara transparan.
Pembentukan PPK berpedoman pada peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas perubahan PKPU nomor 3 Tahun 2015 tentang tata kerja pemilihan umum.
“Sesuai tahapan, rekrutmen calon anggota PPK dilaksanakan pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020. Pelantikan direncanakan 29 Februari. Untuk itu KPU mengajak semua lapisan masyarakat Minahasa yang sudah memenuhi syarat untuk bergabung,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Minahasa Lord Malonda.
Komisioner KPU Minahasa Divisi sosialisasi, Peter Mawikere mengatakan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon PPK. Antaranya tidak pernah menjadi anggota partai politik dan tim kampanye. Belum pernah menjabat anggota PPK selama dua periode dalam jabatan yang sama PPK, PPS, KPPS.
“Usia minimal 17 tahun dan maksimal tidak terbatas namun sehat jasmani dan rohani. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat,” kata Peter didampingi Koordinator Divisi Tekhnis, Kristoforus Ngantung, Divisi Hukum dan Pengawasan Rendy Suawa, serta Divisi Data dan Informasi Lidya Malonda.
Sementara itu, Koordinator Divisi Tekhnis, Kristoforus Ngantung mengatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan tenaga PPK pada Pilkada 2020 , pihak KPU membutuhkan peran serta dari masyarakat. Sehingga bagi yang ingin mendedikasikan dirinya bagi proses demokrasi yang professional dan bermartabat dapat tercapai.
“Perekrutan dan seleksi akan dilakukan dengan transparan dan mengedepankan aturan. Bagi yang tidak memenuhi syarat administrasi langsung digugurkan. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan PPK yang baik dan berintegritas,” ujar Ngantung.
Pihaknya mengajak bagi masyarakat yang akan mendaftar, kiranya bisa langsung ke kantor KPU di Kabupaten. Sesuai tahapan masa kerja Badan Adhok ini selama 9 bulan mulai 1 Maret sampai 30 November 2020. (fis)