Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Pelantikan E2L ‘Pupus’, Putusan MA Jadi Acuan Pemprov Sulut

×

Pelantikan E2L ‘Pupus’, Putusan MA Jadi Acuan Pemprov Sulut

Sebarkan artikel ini
Wagub Sulut
Wagub Sulut Steven Kandouw

manadoterkini.com,  SULUT – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven Kandouw Selasa (14/1/2020) menegaskan putusan pihaknya terkait masalah belum dilantiknya Elly Lasut sebagai Bupati Kepulauan Talaud adalah tetap patuh pada aturan hukum.

Kandouw menegaskan dirinya bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey tetap berpegang pada putusan Mahkama Agung (MA) Nomor 584 K/TUN/2019 yang menyatakan Elly Lasut telah dua periode memegang jabatan Bupati Talaud.

“Jadi ini saya mau menyampaikan tentang berita-berita Pilkada Talaud terkait kenapa belum dilantiknya Bupati Talaud. Yang paling baru karena sudah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 584 K/TUN/2019, tanggal 6 Desember 2019 yang mana dalam putusan Mahkamah Agung ini untuk mencabut mencabut keputusan Mendagri nomor No 131.71-3241 tahun 2017,” jelas Kandouw

Dengan berpegang pada putusan MA tersebut secara otomatis Pemprov sendiri menegaskan tidak akan melantik Elly Lasut untuk periode ketiga hasil Pilkada 2018 lalu.

Putusan MA ini juga menjawab perdebatan panjang soal status Bupati KepulauanTalaud terpilih, Elly Lasut apakah sudah dua periode atau belum seiring turunnya putusan Mahkama Agung Nomor 584 K/TUN/2019, tanggal 6 Desember 2019, antara Welly Titah melawan Menteri Dalam Negeri dan Elly Lasut.

Inti putusan Elly sudah dua periode. Dimana isinya mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

Menyatakan batal keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-3241 Tahun 2017. Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Tulaud Provinsi Sulawesi Utara, Tanggal 2 Juni 2017;

Serta mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-3241 Tahun 2017. Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 Tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Tanggal 2 Juni 2017.

4. Menghukum Tarmohon Kasasi I (Mendagri) dan Termohon Kasasi II (Elly Lasut) membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp. 500.000.

Kandouw menambahkan, dengan adanya putusan ini menjadi bukti bahwa Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, selama ini tidak ada niatan menghalangi pelantikan bupati Talaud terpilih.

“Karena jika Gubernur melakukan pelantikan lalu turun putusan ini, tentunya Gubernur menjadi salah karena melanggar aturan dan pak gubernur tak ingin itu terjadi. Kalau memaksakan tetap dilantik pak Elly sudah jadi tiga periode,” tegas Kandouw.

Lanjut Kandouw pihaknya besok bersama Mendagri akan membahas masalah ini, terkait langkah apa yang akan diambil yang tentunya sesuai aturan.

”Mari kita semua hormati putusan MA, dan diharapkan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan seperti biasa,” kata Kandouw saat jumpa pers di Ruang Kerja Wagub di Kantor Gubernur Sulut. (Rizath)