manadoterkini.com, AMURANG-Pasca pelantikan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), alat kelengkapan dewan (AKD) belum kunjung terbentuk. Tidak hanya AKD seperti komisi dan lainnya, fraksi pun belum ada kepastian.
Berdasarkan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib Pasal 59 ayat 2 disebutkan, fraksi dibentuk paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan Anggota DPRD. Namun demikian, dalam peraturan tersebut mengenai sanksi keterlambatan pembentukan fraksi.
Sonny Nayoan SH menyayangkan waktu yang terbuang usai pelantikan. Menurutnya, tidak ada alasan menunda-nunda sekalipun secara aturan tidak ada larangan. Namun baginya, persoalan rakyat bukan hanya persoalan normatif, namun juga persoalan hidup dan kehidupan.
“Anggota DPRD seharusnya dapat melakukan fungsinya, yakni legislasi, budgeting, dan pengawasan dengan efektif dan efisien, jika membentuk fraksi pun tidak segera dilaksanakan,” katanya saat menghubungi manadoterkini.com Rabu (16/10).
Dia menambahkan bahwa, seyokyanya para anggota DPRD tidak lagi berbicara parpol karena sekarang sudah menjadi wakil rakyat. Baik rakyat yang memilihnya maupun yang tidak memilihnya. Mereka seharusnya telah merasa menjadi seorang negarawan, bukan politisi.
Menurut Dia, prinsip keadilan bermartabat perlu dijunjung tinggi para legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Di mana dalam menjalankan tupoksinya.
“Sebagai wakil rakyat harus memperhatikan rakyat dan nasib rakyat, jangan sampai berkolusi dengan pejabat untuk eksploitir rakyat.
Sementara itu ditempat terpisah, Sekretaris DPRD Minsel Joins Langkun SH ketika dikonfirmasi menegaskan, sebenarnya fraksi DPRD Minsel telah terbentuk. Akan tetapi, beberapa partai masih melakukan perbaikan administrasi berkaitan kepengurusan fraksi masing-masing.
“Sudah ada kesepakatan, sebenarnya paripurna pembentukan AKD dilaksanakan pada hari ini Rabu (16/10) pukul 11:30 WITA, hanya saja hingga sore menjelang malam ini belum ada tanda,” tutupnya.(dav)