manadoterkini.com, RATAHAN – Hukum Tua Nonaktif Molompar Utara (Molut) Kecamatan Belang, terancam diberhentikan secara permanen oleh Bupati Minahasa Tenggara.
Bupati James Sumendap SH saat berjumpa dengan wartawan dan ditanya soal hukum tua ini menjelaskan bahwa,oknum kumtua ini awalnya hanya diberhentikan sementara karena bermasalah dalam penggunaan dana desa sehingga diharapkan bisa mendapat pembinaan dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Tapi karena dia tidak mengindakan terkait pembinaan ini,maka dugaan laporan tersebut terpaksa akan lanjutkan dan serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Dan besar kemungkinan r oknum hukum tua tersebut akan diberhentikan,” tandas Bupati, Senin (14/10).
Sementara itu terkait gugatan yang dilayangkan oknum hukum tua tersebut akibat pemberhentian sementara ini, menurut Bupati itu sangat keliru.
“Kalau dia gugat, ya itu keliru. Heran saya dia pakai pengacara siapa. Dia tidak mengerti karena belum ada keputusan tata usaha negara yang dilakukan dalam hal ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Bupati, keputusan tata usaha negara adalah keputusan pemberhentian permanen oleh Bupati, sementara posisi saat ini oknum hukum tua tersebut hanya diskorsing dengan dikeluarkan nota dinas.
Hal ini dilakukan agar oknum hukum tua tersebut dapat dibina oleh APIP dan menyelesaikan semua masalah yang ada.
“Itu perbedaannya, dia hanya di skorsing. Saya tidak tahu apakah pengacaranya menafsirkan nota dinas sebagai keputusan tata usaha atau tidak?” terang Bupati.(jay)