manadoterkini.com, TONDANO – Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring MSi (ROR) mengatakan bahwa dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, aspek kebijakan tetap mengacu pada nota kesepakatan mengenai kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2019, dan prioritas plafon anggaran sementara.
Hal tersebut diungkapkan ROR dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dalam Rangka Pembicaraam Tingkat Satu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019 pada Selasa, (23/7) tadi, di kantor DPRD Minahasa.
“Perubahan anggaran ini hanya berupa penambahan atau penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah, dan rencana penyesuaian atau penambahan alokasi dana, pada kegiatan-kegiatan tertentu yang sebelumnya tidak mampu terdukung secara optimal. Serta penganggaran beberapa kegiatan dan program baru, yang tidak dapat diakomodir pada anggaran induk tahun 2019, dikarenakan keterbatasan pembiayaan,” ungkap ROR dihadapan para wakil rakyat penghuni ‘Gedung Manguni’ yang terhormat.
Lanjutnya, strategi, prioritas program serta kegiatan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019, tetap ditujukan pada proses penanganan
“Tentunya yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah sebagaimana termuat dalam kebijakan umum perubahan APBD tahun 2019, yang telah dijabarkan lebih lanjut, dalam prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2019,” jelasnya.
Adapun ringkasan perubahan apbd tahun anggaran 2019, sebagai berikut :
Pendapatan Daerah, sebelum Perubahan Rp.1.332.541.938.509, setelah perubahan Rp.1.338.561.277.934. Bertambah 0,45% atau sebesar Rp.6.019.339.425 yang terdiri dari :
Pendapatan asli daerah, sebelum perubahan Rp. 104.409.734.062. Setelah perubahan menjadi Rp. 107.465.799.926 bertambah 2,93% atau sebesar Rp.3.056.065.864 dana perimbangan sebelum perubahan Rp.934.207.375.000 setelah perubahan Rp.931.948.805.008 berkurang 0,24% atau sebesar Rp.2.258.569.992, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan Rp. 293.924.829.447 setelah perubahan Rp. 299.146.673.000 bertambah 1,78% atau sebesar Rp.5.221.843.553.
Belanja daerah sebelum perubahan Rp. 1.386.102.279.726 setelah perubahan Rp. 1.414.637.057.412 bertambah 2,06% atau sebesar Rp.28.534.777.686 yang terdiri dari : belanja tidak langsung, sebelum perubahan Rp. 860.457.380.629. Setelah perubahan Rp. 862.321.305.958 bertambah 0,22% atau sebesar Rp.1.863.925.329 belanja langsung sebelum perubahan Rp. 525.644.097 setelah perubahan Rp. 552.315.751.454 bertambah 5,07% atau sebesar Rp.26.670.852.357 pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp.62.560.341.217 setelah perubahan Rp.85.075.779.478 bertambah 35,99% atau sebesar Rp.22.515.438.261 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.9.000.000.000 sebelum dan sesudah perubahan.
Pada kesempatan tersebut, ROR juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran eksekutif dan legislatif serta Forkopimada dan segenap elemen masyarakat Kabupaten Minahasa yang telah bekerjasama sehingga perayaan pengucapan syukur Kabupaten Minahasa pada Minggu, 21 Juli 2019 dapat berlangsung dengan aman, damai dan terkendali.
“Kita pun bersyukur karena pada hari ini Kabupaten Minahasa akan menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Ini adalah hasil kerja kita bersama,” tukas ROR.
Secara khusus Bupati memberi apresiasi kepada DPRD Kabupaten Minahasa yang telah bekerja sama dan mengambil inisiatif untuk mengusulkan adanya peraturan daerah tentang kabupaten layak anak yang menjadi salah satu indikator penunjang dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Minahasa. (fis)