manadoterkini.com, MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado berkomitmen menertibkan semua tempat usaha yang mengabaikan pengurusan perizinan. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dibantu Sat Pol PP dan aparat kecamatan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan di seputaran Tikala, Selasa (26/2/2019).
Menurut Kepala Dinas PM-PTSP Jimmy Rotinsulu melalui Kabid Pengendalian dan Kebijakan Steven Runtuwene, aksi penempelan stiker untuk memberikan efek jera kepada para pemilik usaha yang mengabaikan pengurusan perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha.
“Aksi penempelan stiker ini sebagai sangsi moral bagi pelaku usaha sehingga diharapkan ada efek jera,” ujar Runtuwene.
Lanjut mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Pemerintahan dan Humas ini, sebelum melakukan penempelan baliho yang bertuliskan Bangunan ini tak memiliki izin pihaknya telah melayangkan teguran maupun pembinaan bagi pelaku usaha.
”Kami sudah menyurat kepada pelaku usaha tersebut sudah berkali-kali namun tidak diindahkan. Untuk penerapkan aturan yang ada, maka kami melakukan penertiban. Jika memang pelaku usaha merasa keberatan dengan aksi penertiban ini maka dipersilahkan para pelaku usaha untuk datang ke kantor dan mengurus izinnya,” tegas Runtuwene yang juga mantan wartawan tersebut.
Untuk diketahui sejumlah tempat usaha yang mendapat stiker gratis dari PM-PTSP diantaranya, rumah makan bakar rica, King seafood, Afisha, bangunan bertingkat Cella Bakery, serta sejumlah tempat pijat di seputaran Tikala Ares.(ald)