manadoterkini.com, BITUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Bitung, kamis 28 Februari 2019 mendatang akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 yang dinilai melanggar.
Hal ini diungkapkan Sammy Rumambi,
Salah satu Pimpinan Bawaslu Kota Bitung Devisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, saat melakukan pengawasan terhadap kedatangan surat suara pemilu 2019 di Terminal Peti Kemas Bitung (TPB). Senin, (25/02/2019).
“Penertibannya sebenarnya hari ini, tapi karena ada disini (Melakukan pengawasan pembongkaran/pendistribusian terhadap surat suara di TPB) makanya nanti hari kamis,” ujar Sammy
Sementara itu untuk Pelanggaran APK menurut Sammy adalah APK yang terpasang tidak sesuai lokasi yang sudah ditentukan. “Penempatan APK yang tidak sesuai, titik lokasi yang sudah ditetapkan dan yang sudah difasilitasi oleh pihak KPU Bitung untuk peserta Pemilu,” katanya
Namun menurutnya untuk penertiban atau aktion di lapangan merupakan kewenangan Pemerintah (Sataun Polisi Pamong Praja, red). “Kami bertugas hanya sampai merekomendasikan kepada Satpol PP,” tukasnya. (REFLY)