manadoterkini.com, BITUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Bitung saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran pidana dari salah satu calon anggota DPRD Provinsi Sulut daerah pemilihan (DAPIL) Kabupaten Minahasa Utara – Kota Bitung
Hal ini dibenarkan oleh Zulkifli Densi, salah satu pimpinan Bawaslu Bitung Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
“Benar, bahwa saat ini kami sedang mendalami laporan dugaan pelanggaran pidana. Laporan dugaan pelanggaran pidana sampai hari ini sudah ditahapan penyedikan,” ujar Zulķifli beberapa waktu lalu.
Menurut Zul penanganan ini sejak diregister, 14 hari kerja dipenyelidakan dan naik lagi 14 hari kerja dipenyidikan.
“Caleg tersebut melakukan diduga melakukan kampanye ditempat ibadah. Dugaan pasal 280 ayat 1 huruf H UU no 7 tahun 2017,” katanya
Zul sendiri masih enggan menyebutkan nama caleg maupun nama partai. ‘Ada waktunya kami akan menyampaikannya,” tutup Zul sambil tersenyum. (REFLY)