manadoterkini.com, AMURANG – Partai politik (parpol) peserta pemilu di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)di warning, warning ini disampaikan Bawaslu Minsel karena kumabal. Pasalnya, sudah mulai masa kampanye, namun tidak ada satupun parpol yang melaporkan data pelaksana kampanye dan tim kampanye.
“Sampai saat ini belum ada parpol yang menyampaikan data pelaksana kampanye maupun tim kampanye. Bahkan tim kampanye untuk dua pasangan calon presiden juga belum memasukkan,” ungkap Bawaslu Minsel Franny Sengkey S. Sos kepada manadoterkini.com.
Dia juga menyampaikan, bagi parpol yang tidak memasukan laporan pelaksana dan tim kampanye tersebut, maka pihaknya akan segera menerbitkan surat pelanggaran administrasi.
“Parpol di Minsel harus segera memasukan laporan pelaksana kampanye dan tim kampanye, termasuk untuk capres. Kalau tidak akan kami beri sanksi administrasi. Karena pelaporan itu seharusnya dimasukkan sebelum kampanye. Saya tidak tahu kalau ke KPU, karena undang-undang menegaskan laporan pelaksana kampanye dan tim kampanye harus dimasukan ke KPU dan Bawaslu. Tapi sampai saat ini Bawaslu belum menerima. Sehingga saat ini akan segera melakukan rapat untuk membicarakan penerbitan surat pelanggaran administrasi bagi partai-partai,” tandasnya.(dav)