manadoterkini.com, SULUT – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen SE MS, menegaskan dasar perhitungan dari pemberian honorarium guru THL mengacu pada banyaknya jam mengajar.
Hal itu disampaikan Silangen saat memimpin rapat terkait dengan penyusunan Draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang honorarium Guru tenaga harian lepas (THL), Guru bantu Non ASN yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (16/01/2019).
Sekprov mengatakan setelah proses penyusunan Draft ini selesai, akan dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Tentunya para Guru dengan status THL mendapatkan honor dengan nilai minimal Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk dasar perhitungan dari pemberian honorarium ini mengacu kepada jam mengajar yang akan dijalankan oleh Guru THL di SMA, SMK se Sulut,” jelas Silangen.
Pada kesempatan itu juga, Edwin Silangen memeriksa sampai sejauh mana kesiapan dari Dinas Pendidikan Daerah dan Cabang Dinas terkait dengan program kerja yang akan dijalankan pada tahun 2019 ini, termasuk dengan permasalahan yang ada di sekolah dan cabang Dinas.
Lebih jauh lagi Silangen mengkonsolidasikan tentang pengelolaan keuangan, oleh karena cakupan wilayah yang luas maka diberikan kewenangan kepada Dinas Pendidikan daerah agar membuat suatu konsep bagaimana proses pendelegasian kewenangan kepada cabang dinas supaya dioptimalkan tugas dan kerjanya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Plt Asisten administrasi umum Praseno Hadi, Kepala Badan keuangan dan Aset Daerah Asiano G Kawatu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah dr. Grace Punuh, Kaban BKD Sulut Dr Femmy Suluh, serta para pejabat dilingkup Dinas Pendidikan dan para Kepala Sekolah. (*/Rizath)