manadoterkini.com, BITUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung dibawah kepemimpinan Sadat Minabari selaku Kepala Dinas menurunkan tim untuk meninjau langsung lokasi galian pasir yang diduga ilegal di Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu, Jumat (9/11/2018).
“Hari ini kami akan ke lokasi galian pasir yang ada di kelurahan Tewaan. Saya sudah tugaskan tim untuk kesana, sudah ada surat tugas,” ujar Minabari saat ditemui di kantor DLH
Lewat Surat Tugas yang ada, Tim DLH yang terdiri dari Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Ir. J. Kandowangko, Kasie Penegakan Hukum Lingkungan Pit Pasiak, SH, didamping Audy Tulenan, SH dan Denly Sambuaga langsung melakukan peninjauan ke lokasi.
Sesampainya di lokasi galian pasir yang diduga ilegal, tim DLH langsung mengambil dokumentasi sembari bertemu langsung dengan pihak pengelolah galian pasir yang ada di Kelurahan Tewaan Bambang Misa untuk menyerahkan surat dari DLH.
“Saat ini kami hanya menyampaikan surat dari DLH,” ujar Tulenan usai tinjau lokasi
Surat dari DLH sendiri berupa prihal pemanggilan klarifikasi. Berdasar pasal 63 ayat (3) huruf (i) undang – undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dimana DLH meminta kepada pihak pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk dapat menghadap kepala Kadis DLH Kota Bitung pada senin 12 November 2018, untuk didengar keterangan sehubungan dengan usaha yang dilakukan. (Refly)