manadoterkini.com, AMURANG-Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) saat ini sudah marak terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem mengatakan, saat ini belum ada surat keputusan terkait APK namun dia meminta agar partai politik (Parpol) menertibkan sendiri.
“Kita sudah menghimbau ke Parpol terkait APK atau non APK yang ditempatkan di titik-titik yang ada di 17 kecamatan berdasarkan SK KPU agar dapat ditertibkan, atau dipindahkan ke lahan pribadi oleh peserta pemilu,” ujarnya.
Lanjut Dia, jika tidak diindahkan oleh peserta pemilu, maka dalam waktu dekat akan ada tindakan dari Bawaslu.
“Jika APK dipasang di kediaman pribadi tidak akan ditindak, asal harus seizin pemilik lahan,” ujarnya.
APK yang akan ditindak, jelasnya, jika dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan maupun instansi pemerintahan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat bersama-sama Bawaslu kita awasi pemilu ini. Dan yang lebih penting lagi yaitu agar masyarakat pro aktif melaporkan ke Bawaslu kalau ada pelanggaran-pelanggaran, baik pemasangan APK maupun data pemilih,” tandasnya.(dav)