manadoterkini.com, MANADO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)Kota Manado menggelar sosialisasi Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Peninsula Hotel, Rabu (7/11), untuk memberikan pemahaman tentang melakukan tera dan tera ulang terhadap alat UTTP yang dipakai untuk transaksi .
Kepala Disperidag Kota Manado Meisje Wolla dalam sambutannya menyampaikan, dengan diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang urusan kemetrologian yang salah satu kegiatannya adalah tera dan tera ulang. Alat UTTP yang semula menjadi urusan dan kewenangan provinsi, dengan terbitnya lembaga-lembaga tersebut maka kewenangan saat ini berada di kabupaten/kota.
Lebih lanjut Wolla menyampaikan dalam kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa harus disesuaikan, ditakar, ditimbang dengan menggunakan alat ukur dan cara pengukuran yang sama dan sah sesuai dengan UU yang sudah ditetapkan.
“Sosialisasi ini penting untuk kepercayaan masyarakat konsumen terhadap alat ukur takar timbang dan perlengkapan yg digunakan oleh pelaku usaha atau pedagang”,ujarnya.
Wolla berharap dengan adanya sosialisasi ini maka perdagangan di kota Manado semakin meningkat dan terus memberikan manfaat untuk masyarakat luas.(angky)