manadoterkini.com, MANADO – Pemkot Manado melalui Dinas Perhubungan mulai bulan November 2018 ini akan menerapkan sanksi Penggembokan dan Derek bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir di area terlarang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado M.Sofyan AP. MSi., saat dihubungi via telepon seluler oleh manadoterkini.com.
“Saat ini saya bersama Kasat lantas masih menyempurnakan SOP nya, mudah mudahan bulan depan kita jalan,”ujarnya.
Ditambahkannya, upaya derek kendaraan merupakan bagian dari sanksi atas pelanggaran Perwako No 4 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penindakkan Parkir Di Kota Manado.
Seperti diketahui saat ini Pemkot Manado memfasilitasi Dinas Perhubungan dengan pengadaan satu unit kendaraan derek dan Gembok dalam upaya menciptakan tertib berlalu lintas sebagai salah satu upaya untuk melerai kemacetan di kota Manado. (angky)