manadoterkini.com, SULUT – Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) RI, menyarankan kepada PT Mikgro Metal Perdana (MMP) yang melaksanakan kegiatan pertambangan di Pulau Bangka Kabupaten Minahasa Utara untuk menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkama Agung (MA) RI.
Hal tersebut terkuak pada rapat koordinasi tindak lanjut Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) untuk pencabutan IUP PMA PT. MMP di Pulau Bangka Minahasa Utara bersama Pemprov Sulut, KPK dan pansus ESDM DPRD Sulut.
Putusan MA nomor 225 K/TUN/2016 tersebut mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT. MMP.
Sesuai dengan pasal 6 huruf e dan pasal 14 UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK mempunyai tugas untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Untuk itu, KPK RI meminta semua pihak agar menghormati, tunduk dan patuh putusan MA nomor 291K/TUN/2013 dan nokor 255 K/TUN/2016 tentang penolakan permohonan kasasi PT. MMP yang telah berkekuatan hukum tetap, melakukan rehabilitasi dan penanganan pasca putusan MA Nomor 255 K/TUN/2016. Serta meminta semua pihak sesuai kewenangannya untuk tidak memberikan layanan publik kepada PT. MMP.
Sementara itu Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyatakan, semua pihak yang terkait harus menghormati putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Semua pihak harus menghormati dan tunduk pada putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkama Agung Republik Indonesia. Warga Pulau Bangka juga diminta tetap tenang, karena proses rehabilitasi daerah akan tetap dilaksanakan berdasarkan putusan MA tersebut,” jelas Olly belum lama ini.
Untuk itu, Pemprov Sulut tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk melakukan rehabilitasi dan revitalisasi lingkungkan sekitar Pulau Bangka yang telah dilakukan kegiatan eksplorasi oleh PT. MM.
Rehabilitasi tersebut juga nantinya untuk memperdayakan masyarakat setempat, demi kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan pada Rabu, (17/10/2019), pansus ESDM DPRD Sulut melakukan kunjungan lapangan melihat aspirasi warga Pulau Bangka terkait eksplorasi dan konstruksi PT. MMP. Pansus melihat tidak ada masalah antara warga Pulau Bangka atas eksplorasi PT. MMP, namun proses eksplorasi PT. MMP dihentikan dan suspensi oleh Kementerian ESDM pada tahun 2014 lalu terkait perijinan, hingga akhirnya keluar putusan MA terkait pencabutan IUP OP PT. MMP. (*/Rizath)