manadoterkini.com, SULUT – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Ir. Erny Tumundo, M.Si, Kamis, (18/10/2018) menyatakan terkait dengan penetapan UMP tahun 2019 disesuaikan dengan surat Menteri Ketenagakerjaan RI No. B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018.
Surat tersebut ditujukan ke seluruh gubernur se Indonesia perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Penetapan UMP 2019 oleh gubernur dimintakan sesuai dengan PP.78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Penetapan UMP memperhatikan juga rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. UMP Tahun 2019 ditapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak tgl 1 November 2018,” ujar Erny Tumundo kepada manadoterkini lewat WhatsApp.
Tumundo menambahkan terkait dengan UMK ditetapkan dan diumumkan selambat lambatnya tanggal 21 November 2018. Dari 15 kabupaten/kota di Sulut baru Kota Manado yang Sudah memiliki UMK. UMP dan UMK ditetapkan oleh gubernur dan berlaku 1 Januari 2019.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang akan digunakan untuk menghitung UMP Tahun 2019 bersumber dari Badan Pusat Statistik RI.
“Dimana betdasarkan Surat dari BPS RI No. B-218 BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 bahwa inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Inflasi Nasional sebesar 2,88 % dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) sebesar 5,15%.” katanya.
Dengan demikian Kenaikan UMP dan atau UMK Tahun 2019 yaitu 8,03%. Sebagai informasi bahwa pengupahan diatur dalam UU.No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP. No.78 Tahun 2015.
Lanjut Tumundo, penetapan UMP menggunakan formula perhitungan Upah Minimum merupakan program strategis nasional yang masuk dalan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV.
“Besok Jumat ada rapat Dewan Pengupahan Provinsi dan draft Keputusan Gubernur tentang UMP sedang berproses.terima kasih,” ujar Tumundo. (Rizath)