manadoterkini.com, SULUT – Banyak Partai Politik (Parpol) yang gagal memunculkan Caleg-nya di daftar Daftar Calon Sementara (DCS), penyebabnyapun bervareasi salah satunya hanya karena tidak memenuhi kuota 30 persen Caleg perempuan.
Hal inipun terjadi pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Ketua PDI-P Sulut Olly Dondokambey kepada wartawan, Senin (13/8/2018) megatakan akan langsung dilakukan mediasi.
“Nanti malam ada mediasi, mediasi kita lakukan karena sejauh penilaian kita sudah MS (memenuhi syarat) pada saat DCS. Karena pada saat DCS kita sudah dinyatakan MS berarti administrasikan sudah lengkap,” tegas Olly Dondokambey.
Olly pun mempertanyakan gugurnya para Caleg PDI-P Provinsi Sulut Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Manado yang dari informasi disebabkan karena apa.
Isu yang berkembangpun mengatakan adanya salah satu Caleg perempuan yang tidak memenuhi berkas administrasi langsung ditanggapi Olly Dondokambey.
“Nah kita mediasi gugur karena apa? apakah ijazahnya palsu, apakah KPU itu bisa memverifikasi bahwa itu ijazah palsu? kalau dari KPU bilang itu ijazah palsu tentu torang ganti, tapi apa benar yang bersangkutan ijazah palsu?,” kata Olly.
Dia pun berharap agar KPU tidak mengeluarkan keputusan-keputusan yang jauh dari wewenangnya.
“Yang (berhak) mengatakan palsu itukan musti lembaga yang menerbitkan bukan lembaga-lembaga lain, makanya kita mediasi, kan bisa diganti (kalau benar ijazah palsu),” ujar Olly Dondokambey. (Rizath)