manadoterkini.com, AMURANG – Ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan (Minsel) masih harus melewati jalan terjal sebelum dipastikan ikut bertarung pada pemilu 2019 mendatang.
Mrnurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minsel DR Fanley Pangemanan MSi mengatakan dari 303 Bacaleg ada 257 bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Dari 303 bacaleg, hanya 46 yang memenuhi syarat. Sedangkan 257 BMS. Sementara yang tidak memenuhi syarat belum kita temukan. Tinggal tunggu laporan masyarakat,” ungkap Pangemanan.
Meski begitu, kekurangan administasi dari para caleg terbilang tidak berat.
Menurut dia, hasil verifikasi administrasi ditemukan setiap parpol punya bacaleg yang dokumennya harus diperbaiki dan dilengkapi.
“Semisal, didapati masih ada ijazah legalisir tanpa tanggal dan nomor legalisir. Ada juga calon belum memasukkan ijazah sarjana sementara form biodatanya mencamtumkan gelar sarjana.
“Ada juga yang keterangan dukungan masyarakat yang belum lengkap. Kami harap pimpinan parpol segera menindaklanjutinya ke masing-masing Bacaleg sehingga perbaikan dapat dikembalikan sebelum batas waktu 31 Juli,” tandasnya.(dav)