manadoterkini.com, AMIRANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017, telah selesai dibahas oleh Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Minahasa Selatan (Minsel). Sebelum disahkan pada paripurna mendatang, sejumlah sorotan datang dari para legislator.
Wakil Ketua DPRD Minsel Rommy Pondaag SH MH mengatakan, silpa sekira Rp 41 miliar tahun lalu menjadi hal yang harus diseriusi.
“Dalam laporan keuangan Pemkab Minsel, ternyata ada dana Rp 41 M yang menjadi silpa. Tim anggaran menjelaskan dana tersebut sudah akan dimanfaatkan untuk membayar hutang,” katanya.
Ditambahkannya, silpa tersebut bersumber dari sisa JKN, bagi hasil, DAU, DAK fisik maupun non fisik serta bantuan bencana dan lainnya.
“Apa yang jadi catatan di BPK dalam laporan pertanggungjawaban, itu yang akan diperbaiki,” tegas dia.
Politisi PDI-P ini meminta, agar tim TAPD menyerahkan buku laporan pertanggungjawaban tersebut jauh hari sebelum ditetapkan.
“Dokumen memang sudah ada, namun baru diserahkan. Padahal ini sudah pertengahan tahun dan buku baru diserahkan. Seharusnya paling lambat tanggal 31 Januari buku yang sudah dibawah ke Kementerian Keuangan, salinannya juga harus sudah masuk ke DPRD,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Denny Kaawoan SE memastikan, pihaknya terus mengupayakan penyerapan 100 persen. Meskipun hal itu tergantung di masing-masing perangkat daerah.
“Evaluasi nanti menjadi kewenangan bupati. Namun dalam setiap pembahasan kita terus membeber strategi pengelolaan keuangan agar semua anggaran tersisa bisa digunakan maksimal,” tandasnya.(dav)