manadoterkini.com, AMURANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 2019 di Hotel Sutan Raja Amurang Minggu (17/06/2018).
Acara tersebut dimulai pukul 14.00 WITA, dihadiri oleh Bupati DR (HC) Christiany Eugenia Paruntu SE, yang diwakili Kaban Kesbangpol Minsel Drs Benny Lumingkewas, Forkopimd dan seluruh PPK serta pengurus partai politik (Parpol) Kabupaten Minsel.
Kegiatan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan doa bersama.
Ketua KPU Minsel DR Fanley Pangemanan MSi menyampaikan rasa bangganya kepada seluruh penyelenggara dari tingkat desa sampai kecamatan atas kerja keras mereka dalam melakukan pendataan yang semaksimal mungkin.
“Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada rekan-rekan penyenggara atas kerja kerasnya dalam melakukan pendataan daftar pemilih sementara 2019 hingga nanti bisa ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Pangemanan.
Sementara ketua Panwaslu Minsel Eva Keintjem mengatakan, dengan dilaksanakannya kegiatan ini selain ingin masukan dari Parpol juga demi terselenggaranya pemilu 2019 dengan baik tanpa ada persoalan dan menyampaikan beberapa kesanya terhadap KPUD Minsel.
“Kita berharap melalui rapat pleno terbuka ini ada masukan dari pimpinan partai politik dan petugas penyelenggaraan pemilu 2019 kedepan,” ujarnya.
Dengan begitu kata dia, pada pemilu 2019 bisa berjalan sukses tanpa ada kendala apapun.
Mewakili pengurus parpol Revly Kewo menyampaikan dengan dilaksanakannya rapat tersebut semoga pihak penyelenggara dapat membagikan hasil DPS tersebut.
“Kami berharap supaya data daftar pemilih sementara itu dapat dibagikan supaya menjadi bahan kepada kami kedepan,” ujarnya.
Mewakili Bupati, Kaban Kesbangpol Minsel Drs Benny Lumingkewas, dalam sambutannya menyampaikan, dengan dilaksanakannya rapat pleno ini PPK Kecamatan bisa bekerja dengan baik hingga data terakhir pada penetapan pemilu 2019.
“Melalui rapat pleno ini saya sangat antusias atas kerja keras PPK Kecamatan bisa bekerja dengan baik sehingga nanti bisa mendapatkan daftar pemilih tetap,” tuturnya.
Pada acara tersebut Ketua KPUD Minsel juga menghimbau agar setiap pemilih bisa dapat menggunakan hak pilihnya.
“Setiap pemilih kita jaga hak konstitusinya, untuk itu saya minta agar KPPS disetiap desa untuk mengundang masyarakat kita agar datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya melalui PPK,” imbaunya.
Total keseluruhan Desa dan Kelurahan di Minsel 167 Desa dan 10 Kelurahan ada 721 TPS dari 17 Kecamatan. Dengan total pemilih non KTP-el berjumlah 20.785. sedangkan pemilih sesuai format A.1.1 KPU tentang rekapitulasi DPS untuk pemilu 2019 berjumlah 172.371 pemilih.
Seusai pembacaan DPS tersebut dilanjutkan dengan penanda tanganan hasil akhir.(dav)