manadoterkini.com, SULUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan pembayaran dana sertifikasi guru Triwulan 1 hari ini segera dicairkan.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw kepada wartawan Jumat, (8/6/2018) melalui WhatsApp.
Kepada wartawan Steven Kandouw menjelaskan bahwa dana sertifikasi atau yang disebut tunjangan profesi adalah dana yang bersumber dari dana transfer dari pemerintah pusat.
Mekanismenya adalah dimulai dengan penetapan SK dari Dirjen guru dan tenaga kependidikan Kemdikbud RI yang biasanya diterbitkan dua kali setahun (per semester).
“Untuk SK Semester satu baru terbit Bulan April (2018). Tahun-tahun sebelumnya penerbitan SK langsung disertai dengan transfer dana dari pusat. Untuk tahun ini transfer dana dari pusat ke kas daerah baru diterima tanggal enam Juni (2018),” tutur Kandouw.
Lanjut Kandouw keterlambatan pembayaran sertifikasi guru ini sama sekali tidak ada kaitan dengan Dinas Dikda, Badan Keuangan atau Pemprov Sulut tapi semata mata karena terlambatnya transfer dana dari pusat.
“Proses seleksi calon penerima tunjangan profesi dan penerbitan SK pun bukan melalui usulan Dinas Dikda tapi langsung oleh Ditjen GTK Kemdikbud melalui data sim tunjangan profesi yang diinput langsung oleh operator sekolah masing masing. Permasalahan keterlambatan tunjangan profesi untuk guru SMA/SMK dan SLB bukan cuma terjadi di Sulut tapi di seluruh Indonesia,” terang Kandouw. (Rizath)