manadoterkini.com, MANADO – Pemerintah Kecamatan Tuminting bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado menggelar penertiban para pedagang yang melanggar aturan serta kesepakatan bersama pada Senin (14/5) pagi di Boulevard 2 Kelurahan Maasing.
Camat Tuminting Danny Kumayas S.Sos kepada awak media menegaskan menjelang perayaan hari raya Ramadhan ini Pemerintah Kecamatan Tuminting menertibkan beberapa pedagang yang melakukan aktivitas di tempat terlarang. Hal ini dilakukan untuk kenyamanan dan keamanan serta estetika daerah pesisir yang menjadi objek wisata.
“Kita sudah ada kesepakatan bersama untuk waktu yang diijinkan dari pukul 16:30 sampai selesai dengan catatan tidak menggunakan tenda permanen melainkan tenda bongkar pasang serta tidak diijinkan untuk membuang sampah di pinggiran pantai.”tutur Kumayas.
Dijelaskannya, untuk hari ini pihak pemerintah kecamatan masih memberikan kesempatan agar para pedagang untuk membongkar sendiri tenda mereka masing masing.
Diharapkannya, usai perayaan bulan suci Ramadhan nanti masyarakat untuk tidak lagi berjualan di atas trotoar. (angky)