manadoterkini.com, MANADO – Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) Kejaksaan Negeri kota Manado Alfons Tilaar bersama tim, Kamis 12 April 2018 menyambangi Gedung Shoping Center yang terletak di pusat kota 45 Manado.
Tujuan kedatangan mereka dalam rangka pemeriksaan aset milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah kota Manado dalam hal ini PD Pasar.
Dari hasil pemeriksaan di dua tempat tersebut kedua pemilik tidak berada dilokasi. Namun Kasie Datun Alfons Tilaar memaparkan pihak kejari saat ini sudah melayangkan surat panggilan untuk keduanya.
“Sesuai dengan prosedur kami dari pihak Kejari sudah melayangkan surat panggilan agar keduanya senin depan menghadap di kantor untuk menyelesaikan hak dan tanggung jawab mereka,”tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan ini akan berlanjut bukan saja ditempat ini tetapi juga di tempat lain yang di indikasi ada kerugian negara.
Sanksi Perdata ataupun Korupsi bisa saja disematkan untuk keduanya.
Sementata itu Dirut PD Pasar Fery Keintjem menuturkan hal ini merupakan bagian dari MoU PD Pasar bersama Kejari Manado untuk menyelamatkan aset aset milik Pemerintah dari kerugian.
“Ini bagian dari MoU PD Pasar bersama Kejari untuk melakukan penertiban aset aset milik Pemkot Manado yang dulunya digunakan oleh Ayub Ali selaku pengguna Ruko Lima Putra Utama bersama
PT Teruna Continental,” tegasnya.
Ditambahkannya sesuai dengan data ferivikasi oleh PD Pasar, indikasi kerugian negara diperkirakan mencapai 1,7M dan kasus ini akan ditangani langsung oleh Kejari Manado. (angky)