Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanLiputan KhususMinahasa Selatan

Bupati Tetty Serahkan LKPD Minsel Tahun 2017 Kepada BPK – RI Perwakilan Sulut

×

Bupati Tetty Serahkan LKPD Minsel Tahun 2017 Kepada BPK – RI Perwakilan Sulut

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) DR (HC) Christiany Eugenia Paruntu SE, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tangga M Purba,  di kantor BPK jalan 17 Agustus Nomor 4 Manado, Senin (2/4).Tetty

“Dengan demikian Minsel secara resmi menyerahkan LKPD tahun anggaran 2017 kepada BPK – RI untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Tetty sapaan akrab bupati Minsel ini.

Kepala Perwakilan BPK – RI Perwakilan Provinsi Sulut Tangga M Purba memberikan apresiasi kepada Bupati Minsel yang secara langsung menyerahkan LKPD TA 2017 yang akan diperiksa oleh pihaknya.

tetty tetty

Menurut Purba, BPK RI sesuai kewenangannya melakukan tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah (LKPP/LKPD) yang bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

Purba menjelaskan penilaian terhadap kewajaran laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, efektifitas sistem pengendalian intern.tetty

Dia menambahkan, penyerahan LKPD merupakan mandat Undang-Undang Nomor I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa gubenur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK Rl paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Untuk selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disahkan dalam laporan keuangan.

tetty

Dia juga berharap bahwa, LKPD yang disusun Pemerintah Daerah telah sesuai dengan aspek-aspek dimaksud. Sebab hakekat pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah.

“Juga memenuhi kebutuhan informasi pihak-pihak yang berkepentingan (Stakeholders), dimana LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungiawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” tukasnya.

tetty Tetty

Lanjut Dia, LKPD terdiri atas 7 laporan. yaitu. Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Neraca. Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO).

“Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Aggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan lCaLK). Ketujuh laporan diatas d lampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah,” tandasnya.(dav/adv)