Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Soal Taksi Online, Ini Tanggapan Gubernur Sulut

×

Soal Taksi Online, Ini Tanggapan Gubernur Sulut

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, SULUT – Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulut Dra Lynda Watania, M.Si menyatakan bahwa, Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang pengaturan Wilayah operasi kuota (jumlah) dan tarif terkait kegiatan taksi online di Sulut belum di tandatagani.

Hal itu disampaikan Watania mewakili Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menanggapi aksi demo yang dilakukan ratusan sopir taksi online yang tergabung dalam Wadah Asosiasi Online Manado, di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (8/3/2018).

Lynda Watania menyatakan bahwa kebijakan Peraturan Menteri (Permen) 108 Tahun 2017 mengenai Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek merupakan kebijakan pemerintah pusat yang turun di daerah dan mau atau tidak mau harus dilaksanakan.

“Permintaan kalian kami tampung, dan perlu diketahui Kebijakan Gubernur atau Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang pengaturan Wilayah operasi kuota dan tarif tentang kegiatan taksi online di Sulawesi Utara itu memang belum ditandatangani (oleh Gubernur), dengan maksud bapak gubernur ingin menampung berbagai aspirasi dari berbagai stakeholder termasuk dari teman-teman di taksi online,” jelas Watania.

Menurut Lynda Watania, hal tersebut dimaksudkan agar kebijakan gubernur ini nantinya bisa diterima oleh semua pihak.

“Untuk masalah kuota sendiri akan kami bahas walaupun kuota itu ada aturan-aturan yang harus dimainkan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, walaupun harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur tetapi tata cara perhitungan dan perumusan serta penetapannya itu telah diatur oleh Kementerian,” tegas Watania.

Saat menerima para pendemo tersebut Lynda Watania berjanji pada pembahasan penentuan kuota dan tarif taksi online, akan melibatkan semua pihak/pemangku kepentingan. (Rizath)