manadoterkini.com, MANADO – Kuasa Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang terdiri dari Herman Nayoan, S.H., M.H, Yantje Suot S.H., M.H, dan Frangky Weku, S.H berkeras bahwa Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat dinilai telah melakukan plagiat sehingga mencoreng nama baik Unsrat.
Hal tersebut berdasarkan pada jenis dokumen (nomor urut 16) tentang surat pernyataan tidak pernah melakukan pelagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sudah tepat ditanggapi senat dengan tidak diikut sertakan dalam calon kandidat Rektor Unsrat melalui hasil voting.
Hal ini dikarenakan adanya keputusan Rektor Unsrat Nomor 1132/UN12/KP/2013 Tanggal 06 Mei 2013 yang menetapkan penjatuhan sanksi penundaan pengusulan guru besar karena diduga melakukan autoplagiat. Dengan begitu menurut Nayoan, Grace Kandou telah melakukan autoplagiat.
“SK Grace autoplagiat, memang perdebatan itu panjang, tapi plagiat itu banyak dia pe turunan. Jadi induknya adalah plagiat,” tegas Herman Nayoan saat jumpa pers di salah satu Kantin di Unsrat, Jumat (2/3/2018).
Herman Nayoan menambahkan pelaku autoplagiat itukan apabilah suatu karya ilmiah sudah di publish pada lebih dari satu media. Namun dia menyarankan agar apabila hal ini tidak diterima oleh Grace Kandou silahkan melanjutkannya ke rana hukum.
“Kalau Grace tidak menerima, rana hukum tersedia, tetapi sayangnyan di PTUN itu cuma menunda status guru besar, apa kaitannya dengan penetapan rektor? Tidak ada kaitan dengan pemilihan rektor,” tegas Herman Nayoan.
Hal itu dibenarkan oleh Yantje Suot dan Frangky Weku yang menambahkan bahwa tanpa sengaja terdapat dosen (Grace Kandou) melakukan plagiat karena dimuat dalam jurnal Kesmas. (Rizath)