Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Edukasi dan Religi

“Pencekal” Grace Kandou Pada Suksesi Rektor Unsrat Bakal Berurusan Dengan Hukum

×

“Pencekal” Grace Kandou Pada Suksesi Rektor Unsrat Bakal Berurusan Dengan Hukum

Sebarkan artikel ini

 

kandoumanadoterkini.com, MANADO – Rapat Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) guna menetapkan calon rektor sudah terlaksana pada Senin (26/2/2018) dan sempat diwarnai adanya walk out pimpinan sidang.

Namun titik terang hasil rapat Senat penetapan calon rektor tersebut masih simpang siur, bahkan Ketua Senat Unsrat Prof. Dr. Ir. Janny Dirk Kusen, MSc belum bisa memberikan keterangan pasti berapa jumlah kandidat yang akan bertarung suksesi rektor tersebut, bahkan dia mengaku belum menandatangani berita acara pada rapat Senat tersebut.

Pasalnya salah satu dari 8 kandidat calon Rektor Unsrat yang mendaftar yaitu Prof. Dr. dr Grace Debbie Kandou M.Kes dipersoalkan kapasitasnya pada rapat Senat hanya karena permasalahan SK Rektor 1132 tertanggal 6 Mei 2013 Tentang Penundaan Pengusulan Guru Besar terhadap Grace Kandou.

“Pencekalan” terhadap Prof Dr dr Grace kandou, M.Kes pada calon Rektor Unsrat mulai tercium sehingga kuasa hukum Grace Kandou, Yanto Manyira, SH dan Irfan Pakaya, SH akhirnya angkat bicara.

Menurut Yanto dalam rilis yang diterima manadoterkini.com menuturkan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, nomor ; 07/PEN/2018/PTUN.MDO salah satu amar putusannya tegas menjelaskan Prof Grace Kandou tidak boleh dihalangi sebagai calon Rektor unsrat Tahun 2018-2022.

“Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan penundaan penggugat tersebut, maka kepada pihak-pihak terkait berkewajiban untuk mematuhinya dan pelanggaran terhadap penetapan ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya baik secara yuridis maupun admistratif terhadap pihak yang melanggarnya.” kata Yanto Manyira.

“Bahwa penetapan/putusan yang dikeluarkan PTUN berlaku secara erga omnes (mengikat dan harus dilaksanakan); artinya Rektor sebagai pihak tergugat harus melaksanakan penetapan pengadilan artinya Prof Grace Kandou tidak boleh dihalangi sebagai calon Rektor unsrat Tahun 2018-2022,” jelasnya.

Lanjut Yanto Manyira, pertimbangan menimbang, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara disebutkan dalam juklak MA RI nomor 224/TD/TUN/1993 tgl 14 Oktober 1993 mengatakan bahwa penundaan/penanguhan pelaksanaan putusan terhadap objek yaitu SK. 1132 Rektor 2013, maka pejabat PTUN (dalam hal in Rektor dan atau Panitia Pilrek) dilarang menerbitkan keputusan-keputusan baru kecuali terdapat penetapan lain oleh Pengadilan.

“Artnya, apabila pejabat Perguruan Tinggi Universitas Negeri seperti Rektor dan atau Panitia Pilrek mengeluarkan keputusan lain atau sengaja atau tidak sengaja menghalangi saudara Grace Kandou sebagai calon Rektor (Unsrat), maka pejabat yang bersangkutan dapat melanggar UU no 30 Tahun 2014 tentang admistrasi negara,” ujar Yanto Manyira.

UU itu kata Yanto menuturkan dimana pejabat tata usaha negara berkewajiban tidak boleh melaangar putusan PTUN Manado dan Kemenristekdikti sebagai penaggujawab PTN.

“Dapat melalukan tindakan hukum bagi yang melanggarnya,” tegas Yanto Manyira. (Rizath)